Hati-hati Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Simak Alasannya. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa membuat mobil lebih terlihat pengguna jalan lain. Tetapi ini justru salah, dan berbahaya untuk dilakukan karena membuat pengguna jalan lain bingung.

Musim hujan mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berkendara pada saat hujan deras tentu mengandung risiko yang lebih besar daripada kondisi cuaca cerah. Maka dari itu, kesiapan dan kewaspadaan pengemudi terhadap lingkungan berkendara harus diingatkan.

Kepolisian menyatakan masyarakat seharusnya menghindari penggunaan lampu hazard pada saat ingin jalan lurus di persimpangan atau ketika hujan. Penggunaan lampu hazard pada dua kondisi itu tidak tepat lantaran tak sesuai aturan dan membingungkan pengguna jalan lain.

Hati-hati Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Simak Alasannya

Sayangnya, salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan pengemudi di Indonesia saat hujan deras adalah dengan menyalakan lampu hazard. Apalagi ketika sedang berada di jalan tol, sering terlihat mobil kerap menyalakan lampu hazard padahal sedang berjalan, bukan berhenti.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pada saat hujan turun atau saat berkendara dalam komposisi iring-iringan kemudian menyalakan lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya tidak diperbolehkan karena dapat membuat bingung pengguna jalan lain.

Baca Yuk:  Tips Mengemudikan Mobil Matik Ketika Macet

Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Untuk kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat itu adalah dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Hati-hati Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Simak Alasannya

Aturan tentang lampu hazard ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 yang isinya:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Baca Yuk:  Mengapa Pedal Kopling Mobil Manual Keras Saat Diinjak?

Frasa ‘isyarat lain’ yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter seperti dijelaskan di bagian penjelasan. Sementara ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Lampu hazard adalah sistem lampu sein kanan dan kiri yang menyala kelap-kelip berbarengan. Cara menyalakannya pada mobil umumnya menggunakan tombol di kabin yang punya simbol segitiga merah.

Lampu sein atau nama lainnya lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.

Tujuan utama tak disarankan menyalakan lampu hazard saat lurus di persimpangan adalah karena bakal membingungkan pengguna jalan lain.

Misalnya dari sudut pandang pengguna jalan di sebelah kanan kendaraan yang ingin lurus di persimpangan. Dia akan mengira kendaraan itu mau belok ke kanan karena hanya melihat sein kanan yang menyala dan tak menyadari sein kiri juga menyala.

Ini bisa menyulut salah persepsi dan berbahaya di jalan raya. Anda perlu memahami tanpa lampu hazard menyala sudah menandakan kendaraan sedang jalan lurus.

Sementara larangan lampu hazard saat hujan lantaran berbahaya dan bikin bingung pengendara lain yang dapat berakhir kecelakaan. Saat kondisi hujan atau cuaca buruk, pengguna jalan seharusnya memperhatikan lampu rem untuk menjaga jarak.

Baca Yuk:  Tips Agar Tidak Mabuk Saat Naik Mobil, Tanpa Minum Obat

Ketika lampu hazard menyala bisa mengaburkan lampu rem dan juga bisa bikin silau. Selain itu pengguna jalan di belakang akan kebingungan mengantisipasi kendaraan membelok karena fungsi sein di sebagian kendaraan menjadi tak berfungsi saat lampu hazard menyala.

Solusi dalam kondisi ini yakni pengendara menyalakan lampu senja atau lampu kecil. Selain itu dapat juga menyalakan lampu utama bila masih butuh bantuan cahaya untuk memperbaiki jarak pandang.

Imbauan tak menggunakan lampu hazard bukan cuma di persimpangan jalan dan cuaca buruk, ini juga sebaiknya tak dilakukan ketika memasuki terowongan atau jalan gelap. Alasannya hampir sama seperti penjelasan di atas.

Hati-hati Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Simak Alasannya

Sumber : https://otomotif.kompas.com/